Sorotan Terhadap Dokumen yang Dihitamkan
Di sisi lain, Abdullah Alkatiri, kuasa hukum lainnya dari tim Bala RRT, menyoroti masalah penghitaman (redaksi) pada sebagian besar dokumen yang diterima dari PPID UGM. "Kami memperoleh berita acara penerimaan dokumen dari PPID UGM yang menyatakan ada 505 dokumen diserahkan ke penyidik. Namun, isi banyak dari dokumen tersebut dihitamkan," kata Alkatiri.
Alkatiri menegaskan bahwa proses penghitaman dokumen harus melalui prosedur uji konsekuensi yang sesuai. "Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi," tegasnya. Menurutnya, penghitaman tanpa uji konsekuensi ini menimbulkan tanda tanya, terlebih status kliennya sudah sebagai tersangka.
Keraguan atas Relevansi Dokumen sebagai Barang Bukti
Alkatiri juga menyampaikan keraguan mendalam mengenai relevansi ratusan dokumen tersebut sebagai barang bukti tindak pidana. "Kami tidak yakin bahwa 709 dokumen hingga yang 505 itu adalah benar-benar bukti dari suatu perbuatan pidana," ungkapnya.
Ia menekankan definisi barang bukti dalam proses hukum. "Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana," pungkas Abdullah Alkatiri.
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah