OTT KPK Jerat Wakil Ketua PN Depok: Ratusan Juta Suap, Kekayaan Rp 3,26 M, dan Profil Kontroversial

- Jumat, 06 Februari 2026 | 09:25 WIB
OTT KPK Jerat Wakil Ketua PN Depok: Ratusan Juta Suap, Kekayaan Rp 3,26 M, dan Profil Kontroversial

Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Suap Pengaturan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum. Kali ini, yang terjaring adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Penangkapan terjadi di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam.

KPK Konfirmasi Penangkapan Aparat Penegak Hukum

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi penindakan tersebut. Dalam konfirmasinya, Fitroh menyatakan bahwa pihak yang diamankan berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Penegasan ini mengindikasikan bahwa operasi ini serius dan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan Suap untuk Pengurusan Perkara di PN Depok

Fitroh menjelaskan bahwa OTT KPK ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Depok. Suap diduga diberikan untuk mengatur atau memuluskan proses hukum tertentu. "Yap," jawab singkat Fitroh saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.

Uang Ratusan Juta Rupiah Disita sebagai Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yang paling mencolok adalah uang tunai dalam jumlah besar. Fitroh mengungkapkan bahwa uang yang diamankan dari lokasi penangkapan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan diduga kuat terkait dengan transaksi suap tersebut.

KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk memeriksa pihak yang diamankan. Dalam waktu itu, penyidik akan menentukan status Bambang Setyawan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi, berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

Halaman:

Komentar