Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Rutan Salemba
Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci yang menyebut artis tersebut bukan sekadar pengguna, melainkan diduga mengendalikan bisnis sabu dari dalam Rutan Salemba. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026) itu menguak jaringan peredaran narkoba di balik jeruji.
Peran Ammar Zoni sebagai Pengendali di Rutan
Saksi bernama Jaya, yang dihadirkan JPU, memberikan keterangan detail di hadapan majelis hakim. Ia membeberkan bahwa Ammar Zoni diduga aktif menyuplai sabu kepada tahanan lain dan merekrut orang untuk menjadi kurir. Jaya mengaku diperintah Ammar untuk menjadi perantara pengantaran sabu ke narapidana di blok lain, salah satunya bernama Ko Andi atau Aldi.
Modus Pengantaran dan Bayaran untuk Kurir
Dalam kesaksiannya, Jaya menjelaskan modus yang digunakan. Sabu dibungkus rapi dengan tisu berlapis (double tisu) untuk menghindari kecurigaan saat dikirim antar blok. Untuk jasanya sebagai kurir, Jaya mengungkapkan bahwa Ammar hanya menjanjikan bayaran sebesar Rp100 ribu per minggu.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!