Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?

- Jumat, 13 Februari 2026 | 17:50 WIB
Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?

Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi: Tidak Ada Tanggal Legalitas dari KPU

Bonatua Silalahi baru saja menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari KPU Jakarta. Dokumen tersebut digunakan Jokowi untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. Namun, terdapat kejanggalan yang ditemukan: tidak adanya tanggal legalitas pada salinan ijazah tersebut.

"Dengan begitu, spesimen untuk Jakarta sudah lengkap. Yang konsisten adalah satu hal: tidak ada tanggalnya," ujar Bonatua kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Pola yang Sama dengan Ijazah Pencalonan Capres 2014

Menurutnya, salinan ijazah S1 Jokowi tahun 2012 itu hanya memiliki cap berwarna merah dan tanda tangan, tanpa tanggal legalisasi. Pola serupa juga ditemukan pada salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai capres periode 2014-2019.

Diduga Melanggar UU Administrasi Pemerintahan

Halaman:

Komentar