Bonatua menyoroti bahwa temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang. "Hasil penelitian netizen dan informasi yang saya dapat, ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 Ayat 2 Huruf B menyebutkan bahwa legalisasi harus memiliki tanggal. Kenyataannya, tidak ada sama sekali," tuturnya.
Ia mempertanyakan, "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang? Ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan. UU tersebut juga mengatur sanksinya."
Minta Pertanggungjawaban UGM dan KPU
Meski tidak berniat melaporkan temuan ini, Bonatua akan meminta pertanggungjawaban dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan akan bersurat kepada KPU Pusat. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi resmi mengenai tidak adanya tanggal legalisasi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka. KPU Pusat RI tolong berikan jawaban supaya publik tercerahkan. Ini untuk menghindari penyesatan informasi," pungkas Bonatua Silalahi.
Artikel Terkait
Tragis! Korban Gugur TNI di Lebanon Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Update Terbaru
Stadion Indomilk Arena Hancur! Begini Kondisi Puting Beliung Porak-Porandakan Markas Persita
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik