Bonatua menyoroti bahwa temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang. "Hasil penelitian netizen dan informasi yang saya dapat, ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 Ayat 2 Huruf B menyebutkan bahwa legalisasi harus memiliki tanggal. Kenyataannya, tidak ada sama sekali," tuturnya.
Ia mempertanyakan, "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang? Ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan. UU tersebut juga mengatur sanksinya."
Minta Pertanggungjawaban UGM dan KPU
Meski tidak berniat melaporkan temuan ini, Bonatua akan meminta pertanggungjawaban dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan akan bersurat kepada KPU Pusat. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi resmi mengenai tidak adanya tanggal legalisasi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka. KPU Pusat RI tolong berikan jawaban supaya publik tercerahkan. Ini untuk menghindari penyesatan informasi," pungkas Bonatua Silalahi.
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!
SP3 untuk Putriana, Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim: Ini Dalang dan Motif Politik di Baliknya
Sopir Taksi Online Syok! Video Aksi Mesum Penumpang di Kursi Belakang Saat Perjalanan Viral
Daftar 50 Oligarki yang Dibahas Prabowo: Said Didu Bocorkan Isi Pertemuan Rahasia 4 Jam