Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?

- Jumat, 13 Februari 2026 | 17:50 WIB
Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?

Bonatua menyoroti bahwa temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang. "Hasil penelitian netizen dan informasi yang saya dapat, ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 Ayat 2 Huruf B menyebutkan bahwa legalisasi harus memiliki tanggal. Kenyataannya, tidak ada sama sekali," tuturnya.

Ia mempertanyakan, "Kalau nanti yang di Solo juga begitu, apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang? Ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan. UU tersebut juga mengatur sanksinya."

Minta Pertanggungjawaban UGM dan KPU

Meski tidak berniat melaporkan temuan ini, Bonatua akan meminta pertanggungjawaban dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan akan bersurat kepada KPU Pusat. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi resmi mengenai tidak adanya tanggal legalisasi tersebut.

"Saya menunggu jawaban mereka. KPU Pusat RI tolong berikan jawaban supaya publik tercerahkan. Ini untuk menghindari penyesatan informasi," pungkas Bonatua Silalahi.

Halaman:

Komentar