Aipda Dianita Agustina Masih Berstatus Saksi Usai Dititipi Sekoper Narkoba oleh AKBP Didik
POLHUKAM.ID – Aipda Dianita Agustina hingga kini masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Status ini ditetapkan setelah polwan tersebut dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik.
Barang bukti narkoba itu disimpan di rumah Aipda Dianita yang berlokasi di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten. Keduanya diketahui pernah bertugas bersama saat masih berdinas di Polda Metro Jaya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Malaungi mengungkapkan bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Pengakuan AKBP Didik dan Penggeledahan Rumah Polwan
Pihak Mabes Polri melalui Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan AKBP Didik, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita.
Hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan koper berisi berbagai jenis narkoba, antara lain:
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Terbongkar: Dampak Politik yang Mengguncang dan Tekanan Publik yang Meningkat
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo