- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Atas temuan ini, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih berstatus saksi dan telah menjalani tes narkoba.
Modus Penerimaan Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kuasa hukum tersangka Malaungi, Asmuni, mengungkapkan pengakuan kliennya. Malaungi mengaku terlibat dalam peredaran sabu atas perintah langsung AKBP Didik.
Sebagai imbalan, bandar Koko Erwin memberikan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik yang digunakan untuk membeli mobil. Uang tersebut ditransfer secara bertahap, Rp200 juta kemudian Rp800 juta, ke rekening seorang wanita sebelum diserahkan ke Didik melalui ajudannya.
Setelah uang diterima, Malaungi diperintahkan untuk mengambil dan menyimpan narkoba dari bandar sebelum diedarkan. Semua bukti perintah tersebut diklaim ada dalam percakapan chat yang telah diserahkan kepada penyidik.
Kasus ini masih terus didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan aliran dana sepenuhnya.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Terbongkar: Dampak Politik yang Mengguncang dan Tekanan Publik yang Meningkat
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo