- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Atas temuan ini, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih berstatus saksi dan telah menjalani tes narkoba.
Modus Penerimaan Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kuasa hukum tersangka Malaungi, Asmuni, mengungkapkan pengakuan kliennya. Malaungi mengaku terlibat dalam peredaran sabu atas perintah langsung AKBP Didik.
Sebagai imbalan, bandar Koko Erwin memberikan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik yang digunakan untuk membeli mobil. Uang tersebut ditransfer secara bertahap, Rp200 juta kemudian Rp800 juta, ke rekening seorang wanita sebelum diserahkan ke Didik melalui ajudannya.
Setelah uang diterima, Malaungi diperintahkan untuk mengambil dan menyimpan narkoba dari bandar sebelum diedarkan. Semua bukti perintah tersebut diklaim ada dalam percakapan chat yang telah diserahkan kepada penyidik.
Kasus ini masih terus didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan aliran dana sepenuhnya.
Artikel Terkait
Rumah Dinas Intelijen TNI di Panglima Polim: Markas Gelap Rencana Penyerangan Aktivis Andrie Yunus?
Kisah Terakhir Kapten Zulmi: Kopassus Saleh yang Syahid di Lebanon Usai Umrah
Viral di Kebumen: Pasangan Tidur Berpelukan di Masjid Diguyur Air, Hukuman Setimpal atau Kekerasan?
Skandal Malam Hari: Oknum Perangkat Desa Sidoarjo Digerebek di Rumah Istri Orang, Langsung Dinonaktifkan!