Kritik Keras dari Kadin Indonesia
Kebijakan ini langsung mendapat kritik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menilai impor CBU skala besar berisiko melemahkan ekosistem dan rantai pasok otomotif nasional yang telah dibangun.
"Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian," tegas Saleh. Ia memperingatkan bahwa dominasi kendaraan impor CBU dapat menekan industri komponen dalam negeri dan melemahkan agenda hilirisasi.
Saleh bahkan menyatakan dengan tegas, "Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh." Atas dasar itu, Kadin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan niaga tersebut.
Pertanyaan Mendasar Kebijakan Industri
Secara regulasi, impor kendaraan niaga memang diperbolehkan karena tidak termasuk barang larangan. Namun, dari perspektif kebijakan industri, muncul pertanyaan mendasar: mengapa Indonesia memilih impor saat kapasitas produksi dalam negeri masih tersedia?
Pertanyaan ini menjadi sorotan utama di tengah komitmen pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan penguatan industri nasional. Pilihan antara memaksimalkan kapasitas produksi domestik atau membuka keran impor akan memiliki dampak jangka panjang terhadap ketahanan dan daya saing industri otomotif Indonesia.
Artikel Terkait
Gerebekan Hotel Tuban: Karyawan BUMN & Guru ASN Ditangkap Basah Usai 4 Hari Menginap
Anggota Polri Muda Tewas di Asrama Polda Sulsel, Diduga Dianiaya Senior: Investigasi Propam Terbuka
Impor 105.000 Pikap India: Benarkah Bunuh Industri Otomotif Nasional yang Kapasitasnya 400.000 Unit?
Impor 105.000 Pikap India: Bunuh Industri Nasional atau Pemerintah Punya Alasan Lain?