"Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu," jelas Arya. Setelah sempat dilarikan ke RS Grestelina dan dirujuk ke RS Bhayangkara, nyawa Betrand tidak tertolong. Hasil otopsi sementara menyebutkan penyebab kematian adalah pendarahan masif.
Polri Buka Kemungkinan Sanksi Pidana dan Etik
Arya Perdana menegaskan, kepolisian tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi pidana maupun etik jika ditemukan pelanggaran. "Kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami," tegasnya.
LBH Makassar Kecam Keras dan Desak Proses Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengeluarkan kecaman keras atas insiden ini. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai peristiwa ini mencerminkan persoalan struktural di tubuh Polri.
"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri," kata Ansar. LBH Makassar mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera dinonaktifkan dan diproses secara hukum secara tegas.
Kata Kunci: remaja tewas tertembak polisi Makassar, Betrand Eka Prasetyo Radiman, Kapolrestabes Arya Perdana, insiden Toddopuli, penembakan tidak sengaja, LBH Makassar, Propam Polri.
Artikel Terkait
Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya
Gaji Rp7,5 Juta! Inilah Syarat Lengkap Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Daftar Gratis Hingga 24 April 2026
Waspada! 5 Menu MBG Ini Paling Sering Sebabkan Keracunan Siswa, No. 1 Favorit Tapi Berbahaya
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!