Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, telah mengonfirmasi bahwa anggota polisi yang diduga terlibat dalam penembakan telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara, pistol diduga tidak sengaja meletus saat IPTU N berusaha mengendalikan korban yang meronta saat proses penangkapan.
Kasus remaja tewas tertembak polisi di Makassar ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut untuk menegakkan keadilan.
Artikel Terkait
Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya
Gaji Rp7,5 Juta! Inilah Syarat Lengkap Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Daftar Gratis Hingga 24 April 2026
Waspada! 5 Menu MBG Ini Paling Sering Sebabkan Keracunan Siswa, No. 1 Favorit Tapi Berbahaya
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!