Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!

- Selasa, 10 Maret 2026 | 10:25 WIB
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!

Fatwa ini juga menegaskan keharaman praktik short selling dalam trading kripto. Menjual aset yang belum dimiliki dengan harapan harganya turun dinilai bertentangan dengan prinsip syariah. Alasannya, transaksi semacam ini melibatkan penjualan barang (ash-shai') yang belum dikuasai atau dimiliki secara sah oleh penjual, sehingga menimbulkan ketidakpastian (gharar).

Futures Trading Kripto Dinilai Bermasalah

Majelis Tarjih juga menyoroti masalah pada perdagangan berjangka (futures trading) kripto. Jenis transaksi ini dinilai memiliki unsur spekulasi yang sangat tinggi dan sering kali tidak melibatkan serah terima aset secara nyata. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam transaksi syariah.

Posisi Kripto: Aset Investasi, Bukan Mata Uang

Muhammadiyah menegaskan bahwa dalam pandangannya, kripto lebih tepat diposisikan sebagai aset digital atau komoditas investasi, bukan sebagai mata uang. Penegasan ini sejalan dengan regulasi di Indonesia yang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Penggunaan kripto untuk transaksi pembayaran sehari-hari tidak dianjurkan.

Imbauan dan Prinsip Kehati-hatian

Fatwa ini ditutup dengan imbauan untuk selalu berhati-hati dan bersikap waspada. Masyarakat Muslim diminta mempertimbangkan volatilitas harga kripto yang tinggi. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proyek kripto yang diikuti memiliki utilitas nyata dan tidak terkait dengan aktivitas terlarang seperti perjudian, penipuan, atau manipulasi pasar.

Kesimpulannya, trading kripto menurut fatwa Muhammadiyah adalah halal, dengan syarat menghindari leverage, short selling, futures trading, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan transparansi dalam setiap transaksi.

Halaman:

Komentar