Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba
POLHUKAM.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman penjara terhadap pemain sinetron Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Ammar Zoni yang bernama asli Muhammad Amar Akbar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Rincian Tuntutan Jaksa untuk Ammar Zoni dan Lima Terdakwa
Jaksa menilai Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I."
Berikut adalah rincian tuntutan hukuman yang diajukan:
Artikel Terkait
Batal atau Ditunda? Ini Fakta Terbaru Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Menurut Pemerintah
Trump vs Dunia: Siapa yang Sebenarnya Membayar Mahal untuk Perang dan Tarif Ini?
Viral Lele Mentah di Menu Sekolah, BGN Hentikan Operasional SPPG Pamekasan!
Kartu Nama Masih Relevan? 7 Alasan Ini Bikin Bisnis Anda Makin Dipercaya!