Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba
POLHUKAM.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman penjara terhadap pemain sinetron Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Ammar Zoni yang bernama asli Muhammad Amar Akbar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Rincian Tuntutan Jaksa untuk Ammar Zoni dan Lima Terdakwa
Jaksa menilai Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I."
Berikut adalah rincian tuntutan hukuman yang diajukan:
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral