- Ammar Zoni (Muhammad Amar Akbar): Dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, subsider 140 hari kurungan.
- Andi Muallim (Koh Andi) & Muhammad Rivaldi: Masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo: Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Asep bin Sarikin & Ade Candra Maulana: Masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Kronologi Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Kasus ini berawal ketika Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksi tersebut diketahui oleh petugas sipir dan kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.
Ammar Zoni diduga melakukan kegiatan tersebut bersama kelima narapidana lain yang juga menjadi terdakwa. Menyusul kasus ini, Ammar Zoni dan kelimanya sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Oktober 2025.
Perkembangan sidang dan tuntutan ini menjadi sorotan publik mengingat status Ammar Zoni sebagai figur publik. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral