- Ammar Zoni (Muhammad Amar Akbar): Dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, subsider 140 hari kurungan.
- Andi Muallim (Koh Andi) & Muhammad Rivaldi: Masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo: Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Asep bin Sarikin & Ade Candra Maulana: Masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Kronologi Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Kasus ini berawal ketika Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksi tersebut diketahui oleh petugas sipir dan kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.
Ammar Zoni diduga melakukan kegiatan tersebut bersama kelima narapidana lain yang juga menjadi terdakwa. Menyusul kasus ini, Ammar Zoni dan kelimanya sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Oktober 2025.
Perkembangan sidang dan tuntutan ini menjadi sorotan publik mengingat status Ammar Zoni sebagai figur publik. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum mereka.
Artikel Terkait
Batal atau Ditunda? Ini Fakta Terbaru Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Menurut Pemerintah
Trump vs Dunia: Siapa yang Sebenarnya Membayar Mahal untuk Perang dan Tarif Ini?
Viral Lele Mentah di Menu Sekolah, BGN Hentikan Operasional SPPG Pamekasan!
Kartu Nama Masih Relevan? 7 Alasan Ini Bikin Bisnis Anda Makin Dipercaya!