MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait UU ITE dan KUHP, Permohonan Dinyatakan Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dinyatakan tidak jelas atau obscuur.
Alasan MK Menyatakan Permohonan Tidak Jelas
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan uraian yang memadai dalam permohonan. Para pemohon meminta pengecualian penerapan norma hanya untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis, tanpa menjelaskan alasan konstitusional mengapa pengecualian itu tidak berlaku untuk subjek hukum lainnya.
"Jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," jelas Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Benarkah Diplomasi Prabowo Selamatkan Kapal BBM RI di Selat Hormuz? Ini Kata DJ Donny
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!