MK juga menilai terdapat kejanggalan dalam perumusan petitum atau tuntutan permohonan. Petitum angka 7 hingga 9 yang meminta penghubungan beberapa norma dengan kata juncto dinilai tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya oleh Majelis Hakim.
"Model perumusan petitum angka 7 sampai 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya," ujar Suhartoyo.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 50/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mereka sebagai tersangka, terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, para pemohon menyatakan bahwa penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP Lama, Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Mereka tidak meminta pembatalan pasal-pasal tersebut, tetapi meminta pembatasan interpretasi agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
Berdasarkan seluruh pertimbangan, MK memutuskan untuk tidak menerima dan tidak menguji lebih lanjut permohonan tersebut karena dinyatakan tidak jelas (obscuur).
Artikel Terkait
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!