MK juga menilai terdapat kejanggalan dalam perumusan petitum atau tuntutan permohonan. Petitum angka 7 hingga 9 yang meminta penghubungan beberapa norma dengan kata juncto dinilai tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya oleh Majelis Hakim.
"Model perumusan petitum angka 7 sampai 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya," ujar Suhartoyo.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 50/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mereka sebagai tersangka, terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, para pemohon menyatakan bahwa penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP Lama, Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Mereka tidak meminta pembatalan pasal-pasal tersebut, tetapi meminta pembatasan interpretasi agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
Berdasarkan seluruh pertimbangan, MK memutuskan untuk tidak menerima dan tidak menguji lebih lanjut permohonan tersebut karena dinyatakan tidak jelas (obscuur).
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?