MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah

- Senin, 16 Maret 2026 | 12:50 WIB
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait UU ITE dan KUHP, Permohonan Dinyatakan Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dinyatakan tidak jelas atau obscuur.

Alasan MK Menyatakan Permohonan Tidak Jelas

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan uraian yang memadai dalam permohonan. Para pemohon meminta pengecualian penerapan norma hanya untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis, tanpa menjelaskan alasan konstitusional mengapa pengecualian itu tidak berlaku untuk subjek hukum lainnya.

"Jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," jelas Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Permasalahan pada Petitum Permohonan

Halaman:

Komentar