MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait UU ITE dan KUHP, Permohonan Dinyatakan Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dinyatakan tidak jelas atau obscuur.
Alasan MK Menyatakan Permohonan Tidak Jelas
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan uraian yang memadai dalam permohonan. Para pemohon meminta pengecualian penerapan norma hanya untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis, tanpa menjelaskan alasan konstitusional mengapa pengecualian itu tidak berlaku untuk subjek hukum lainnya.
"Jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," jelas Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Artikel Terkait
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!