Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengonfirmasi motif kejahatan ini. "Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh suaminya karena sakit hati korban minta nikah lagi," ungkapnya pada Senin (16/3/2026).
Barang Bukti dan Status Tersangka
Polisi telah mengamankan sebilah golok yang diduga menjadi senjata dalam pembunuhan ini. Elsa Marlina kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kompol Septa menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara yang berat. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. Saat ini, jasad korban telah menjalani proses autopsi di RSUD Balaraja untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang konflik rumah tangga yang berujung fatal. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum atau konseling yang tepat.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat 2 Tahun: Tunjangan Pensiun Pejabat Bakal Dihapus atau Dibatasi?
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat! Status WA Rakyat Jelata Kurang Bersyukur yang Bikin Geger
Ledakan Misterius di Masjid Jember Saat Tarawih, Diduga dari Lemari Lama: Polisi Selidiki!
Ledakan Misterius di Masjid Jember Saat Tarawih, Apa Penyebabnya?