Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Terkait Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara resmi mengambil langkah hukum. JK berencana melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian pada Senin, 6 April 2026, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan ke Bareskrim Polri ini merupakan respons atas tuduhan Rismon Sianipar yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan Resmi Jusuf Kalla
Di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026), JK menegaskan niatnya untuk melaporkan kasus ini. "Karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok (hari ini) pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim, Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," ujar JK.
JK dengan tegas membantah memiliki keterkaitan atau kepentingan apa pun dalam polemik ijazah tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan dukungan dana, baik kepada Roy Suryo maupun pihak lain, untuk mengurus isu tersebut.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla vs Rismon Sianipar: Ini Respons Mengejutkan Kuasa Hukum Soal Laporan Pencemaran Nama Baik
Undangan 18th Birthday Keren dalam 1 Menit? Cuma Pakai AI!
Kuasa Hukum Bantah Rismon Sianipar Sebut JK Dalang Pendanaan Isu Ijazah Jokowi, Klaim Hoax AI
Iran Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur AS dalam Sehari: F-15E & A-10 Hancur, Apa Dampaknya?