Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah mengurusi persoalan seperti isu ijazah. Namun, karena pernyataan Rismon telah menjadi perhatian publik dan merugikan nama baik, laporan pidana mutlak diperlukan.
"Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini soal nama baik. Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," jelas Abdul.
Bantahan Terhadap Tuduhan Pendanaan
JK secara khusus membantah tudingan Rismon Sianipar yang menyebut dirinya sebagai dalang dan mengucurkan dana fantastis hingga Rp5 miliar untuk mendukung isu ijazah palsu Jokowi.
Terhadap angka dan klaim tersebut, JK menegaskan, "Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar."
Laporan resmi ke Bareskrim Polri dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini, Senin 6 April 2026, sebagai upaya hukum untuk membersihkan nama baik dan menegaskan bahwa semua tuduhan yang beredar adalah tidak berdasar.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla vs Rismon Sianipar: Ini Respons Mengejutkan Kuasa Hukum Soal Laporan Pencemaran Nama Baik
Undangan 18th Birthday Keren dalam 1 Menit? Cuma Pakai AI!
Kuasa Hukum Bantah Rismon Sianipar Sebut JK Dalang Pendanaan Isu Ijazah Jokowi, Klaim Hoax AI
Iran Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur AS dalam Sehari: F-15E & A-10 Hancur, Apa Dampaknya?