Kuasa Hukum JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bawa 3 Video Bukti
POLHUKAM.ID - Kuasa Hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, secara resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 6 April 2026, dengan membawa tiga video sebagai barang bukti pendukung.
Laporan ini tidak hanya menjaring Rismon Sianipar, tetapi juga mencakup pemilik beberapa akun YouTube dan narasumber lain yang diduga terlibat. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang mencatut nama JK sebagai dalang pendanaan dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Isi dan Tujuan Pelaporan
Abdul Haji Talaohu mengonfirmasi bahwa pihaknya membawa tiga buah video bukti untuk diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Meskipun tidak merinci detail isi video tersebut, ia menegaskan bahwa bukti-bukti ini penting untuk proses hukum.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut adanya tokoh elite politik yang mendanai kasus ijazah Jokowi. Rismon bahkan mengklaim menyaksikan langsung penyerahan dana sebesar Rp5 miliar dari JK kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
Artikel Terkait
Motor Listrik untuk Petugas MBG Prabowo Bikin Heboh: Netizen Sebut Obat Meriang Kaum Sakit Hati?
Jusuf Kalla vs Rismon Sianipar: Ini Respons Mengejutkan Kuasa Hukum Soal Laporan Pencemaran Nama Baik
Undangan 18th Birthday Keren dalam 1 Menit? Cuma Pakai AI!
Kuasa Hukum Bantah Rismon Sianipar Sebut JK Dalang Pendanaan Isu Ijazah Jokowi, Klaim Hoax AI