Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL

- Minggu, 19 April 2026 | 21:50 WIB
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL

"Seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," tegasnya.

Ketentuan Tambahan yang Harus Dipatuhi

Lebih lanjut, Kadispenal menyebutkan bahwa kapal asing juga terikat pada peraturan internasional lain selama melintas. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah dampak negatif.

"Selama lintas transit, kapal tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan konvensi MARPOL tentang pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal," pungkas Tunggul.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam mengawasi dan menjaga kedaulatan di wilayah perairan strategisnya.

Halaman:

Komentar