"Seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," tegasnya.
Ketentuan Tambahan yang Harus Dipatuhi
Lebih lanjut, Kadispenal menyebutkan bahwa kapal asing juga terikat pada peraturan internasional lain selama melintas. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah dampak negatif.
"Selama lintas transit, kapal tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan konvensi MARPOL tentang pencegahan pencemaran lingkungan dari kapal," pungkas Tunggul.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam mengawasi dan menjaga kedaulatan di wilayah perairan strategisnya.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Buka Suara: Jokowi, Tunjukkan Ijazahmu Sekarang! - Apa Respons Istana?
Vell TikTok Blunder: Video Viral atau Jebakan Malware Berbahaya?
Feby Belinda & Yoyo Padi Dituding Selingkuh: Benarkah atau Cuma Gosip?
JK Buka Rahasia: Tanpa Aku, Jokowi Takkan Jadi Presiden?