Bobby menyatakan keberatan atas kesaksian Noel. Menurutnya, Noel belum mengenal dirinya dengan baik.
"Terus saya sampaikan, 'Maksudnya gimana bang? Kan abang gak tau dulu pada saat saya berkomunikasi dengan abang, abang gak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah abang itu.' Saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," tegas Bobby.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Bobby bersama mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sembilan orang lainnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (tepatnya Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Modus operandi yang diduga adalah dengan memaksa para pemohon sertifikasi memberikan uang dengan ancaman proses yang diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali jika tidak memberikan biaya non-teknis.
Pola Pungutan Liar di Kemnaker
Kasus ini berawal dari pertemuan internal pada 2021 yang dipimpin oleh Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan K3 (BKK3). Dalam pertemuan itu, Hery disebutkan meminta para stafnya yang hadir—termasuk sejumlah koordinator dan subkoordinator—untuk meneruskan tradisi pungutan uang sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat atau lisensi.
Rekening bank khusus kemudian dibuka untuk menampung dana pungutan liar tersebut. Mereka yang hadir dikatakan menyanggupi permintaan tersebut.
Artikel Terkait
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL