Prabowo Reshuffle Kabinet: Aktivis Buruh Eks-Narapidana Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Ini Tugas Beratnya!

- Senin, 27 April 2026 | 19:00 WIB
Prabowo Reshuffle Kabinet: Aktivis Buruh Eks-Narapidana Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Ini Tugas Beratnya!

POLHUKAM.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan perombakan kabinet (reshuffle) perdana pada masa pemerintahannya. Salah satu kejutan besar dalam pengumuman tersebut adalah penunjukan tokoh aktivis buruh senior, Moh. Jumhur Hidayat, sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Senin (27/4/2026), ini menandai babak baru bagi kementerian tersebut. Jumhur hadir mengenakan setelan jas hitam lengkap dengan peci, didampingi oleh keluarga saat mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat tinggi negara.

Jumhur Hidayat dipilih untuk menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang sebelumnya menjabat posisi tersebut sejak awal Kabinet Merah Putih terbentuk. Pergantian ini disebut-sebut sebagai langkah strategis Presiden Prabowo untuk menyuntikkan semangat aktivisme dan pengawasan yang lebih ketat dalam isu lingkungan global.

Dalam pernyataannya usai pelantikan, Jumhur menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan oleh Presiden. Ia menegaskan bahwa amanah ini bukan sekadar jabatan politik, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian ekologi Indonesia di tengah tantangan perubahan iklim.

Penunjukan Jumhur tergolong unik mengingat latar belakangnya yang lebih dikenal sebagai tokoh gerakan buruh. Saat ini, ia masih tercatat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), salah satu organisasi buruh terbesar di Tanah Air yang sering melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.

Meski lebih akrab dengan isu ketenagakerjaan, Jumhur bukanlah orang baru di lingkungan birokrasi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada masa lampau, yang memberinya bekal pengalaman manajerial di tingkat pusat.

Pengamat politik menilai langkah Presiden Prabowo merangkul Jumhur adalah upaya untuk merangkul elemen kritis masuk ke dalam pemerintahan. Kehadiran tokoh pergerakan di pos lingkungan hidup diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tugas berat kini menanti Jumhur di kantor kementeriannya yang baru. Salah satu fokus utamanya adalah membenahi sistem pengendalian pencemaran lingkungan serta mempercepat program rehabilitasi hutan yang menjadi prioritas dalam visi "Asta Cita" pemerintahan Prabowo-Gibran.

Selain itu, Jumhur juga diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Pengalamannya di lapangan selama puluhan tahun dianggap sebagai modal kuat untuk melakukan pendekatan persuasif namun tegas kepada korporasi pelanggar aturan lingkungan.

Di sisi lain, publik menantikan bagaimana Jumhur akan menyelaraskan perannya sebagai menteri dengan statusnya sebagai pimpinan buruh. Tantangan untuk tetap objektif dalam mengambil kebijakan yang melibatkan sektor industri dan tenaga kerja akan menjadi ujian integritas bagi sang aktivis.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri kini memiliki struktur yang lebih otonom sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Hal ini memberikan kewenangan lebih luas bagi Jumhur untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proyek-proyek strategis nasional yang berdampak pada ekosistem lokal.

Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para kolega menteri dan pimpinan lembaga negara. Dengan resminya Jumhur menjabat, masyarakat berharap ada gebrakan nyata dalam penegakan hukum lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

Pernah Dipenjara di Era Jokowi

Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik terkait proses hukum yang menjeratnya. Jumhur Hidayat ditangkap pada tahun 2020 di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kemudian menjalani proses hukum hingga divonis bersalah pada tahun 2021. Jumhur Hidayat, yang waktu itu menjadi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ditangkap terkait dengan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula dari aktivitasnya di media sosial yang dinilai mengandung informasi menyesatkan. Jumhur Hidayat divonis dalam kasus penyebaran informasi yang dianggap tidak benar/menyesatkan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya soal kabar masuknya tenaga kerja asing dari China di tengah situasi pandemi dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Unggahan tersebut dinilai aparat berpotensi memicu keresahan publik sehingga diproses hukum dengan pasal terkait penyebaran berita bohong. Dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menilai unggahan yang disampaikan Jumhur berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ke tahap persidangan.

Di persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan. Fokus utama adalah dugaan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan saat situasi sosial sedang sensitif. Pihak pembela berupaya membantah tuduhan tersebut dengan menyampaikan bahwa pernyataan Jumhur merupakan bentuk kritik dan ekspresi pendapat. Namun, argumen ini tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim.

Majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Pertimbangan ini didasarkan pada dampak yang ditimbulkan dari informasi yang disebarkan. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Jumhur Hidayat bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong. Vonis penjara pun dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Halaman:

Komentar