Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pengacara Ustaz Yusuf Mansur berharap, putusan ini bisa menjadi dasar hakim untuk melihat gugatan terhadap Mansur.
"Jadi ini perkara beda, tapi kasusnya sama tabung tanah. Jadi saya harapkan putusan yang ini menjadi preseden untuk perkara tabung tanah yang satunya karena ini kan materinya sama, hanya beda orangnya saja," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/8/2022).
Sementara, untuk kasus tabung tanah yang lainnya, Ariel mengatakan persidangan perkara tersebut masih berjalan. Ia pun berharap kasus tabung tanang yang lain mendapat putusan seperti gugatan sebelumnya, yang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur.
"Kasus yang serupa hanya beda subjek saja, subjek penggugatnya. Itu harusnya sama juga putusannya akan 'no' atau tidak dapat diterima. Tapi kita tidak tahu, kita hormati proses hukum nanti untuk kasus tabung tanah yang selanjutnya, mari kita tunggu saja seperti apa," ucap Ariel Muchtar.
Artikel Terkait
Kepsek Dicopot! Viral Video Pelajar Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Masyarakat Masih Kecewa: Ini Penyebabnya
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Tetap Jalan
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Sosok Misterius J Terungkap!