Belum Plong, Nih! Ustaz Yusuf Mansur Masih Harus Hadapi Dua Gugatan Hukum, Soal...

- Rabu, 22 Juni 2022 | 19:10 WIB
Belum Plong, Nih! Ustaz Yusuf Mansur Masih Harus Hadapi Dua Gugatan Hukum, Soal...

Sidang kasus tabung tanah yang kedua saat masih beragendakan kesimpulan. Setelah pembacaan kesimpulan, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.

"Saat ini masih akan masuk agenda kesimpulan minggu depan, tanggal belum ada. Kesimpulan minggu depan perkara 1391, kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu, itu tergantung majelis hakim," kata Ariel menjelaskan.

Sebelumnya, kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang digugat Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Alasan hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggugat tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.

Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara, yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar