Sidang kasus tabung tanah yang kedua saat masih beragendakan kesimpulan. Setelah pembacaan kesimpulan, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.
"Saat ini masih akan masuk agenda kesimpulan minggu depan, tanggal belum ada. Kesimpulan minggu depan perkara 1391, kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu, itu tergantung majelis hakim," kata Ariel menjelaskan.
Sebelumnya, kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang digugat Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Alasan hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggugat tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.
Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara, yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!