Ini Kontribusi Indonesia Perangi Ilegal Traffic Perdagangan Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya

- Kamis, 23 Juni 2022 | 12:20 WIB
Ini Kontribusi Indonesia Perangi Ilegal Traffic Perdagangan Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Ajak Masyarakat Kolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

Pada sesi pertemuan Konvensi Stockholm, Konvensi Stockholm (SC) mengadopsi keputusan tentang pencantuman beberapa bahan kimia ke dalam Annex A (Lampiran A untuk B3 POPs yang dilarang), yaitu Dichloro Duphenyl Trichloroethane (DDT) dengan menambahkan rencana DDT phase-out dengan "subject to availability of resources", Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan permintaan adanya financial dan technical support untuk negara pihak dapat memenuhi tenggat waktu penghapusan PCBs di negaranya, Brominated Diphenyl Ethers (BDEs), dan perfluorohexane sulfonic acid (PFHxS), its salts and PFHxS-related compounds masuk ke dalam Annex A without exemptions sebagaimana rekomendasi POPs Review Committee (POPRC).

Dalam hal National Implementation Plans (NIPs), sekretariat BRS menyampaikan bahwa baru sedikit negara pihak yang melaporkan NIPs dengan penambahan listing POPs baru. Negara pihak menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan finansial bagi negara berkembang dalam melakukan update NIP dan pelaksanaannya. 

Pada sesi pertemuan COP Konvensi Rotterdam, Konvensi Rotterdam (RC) setuju untuk mencantumkan dua bahan kimia ke Annex III, yaitu Decabromodiphenyl Ether (DecaBDE) dan Perfluorooctanoic acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds, yang berarti bahwa perdagangan bahan kimia ini harus memiliki Prior Informed Consent dari negara-negara pengimpor.

Namun, untuk lima bahan kimia lainnya, yaitu Acetochlor, Chrysotile asbestos, Fenthion (ultra-low-volume (ULV) formulations at or above 640 g active ingredient/L), Carbosulfan, dan Liquid formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 g/L, corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L (Paraquat dikloride), sejumlah kecil negara berpendapat bahwa daftar di RC merupakan "larangan de facto".

Baca Juga: Le Minerale dan KLHK Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gaungkan Praktik Ekonomi Sirkular

Mereka memblokir daftar bahan kimia ini masuk ke dalam Annex III, terlepas dari kenyataan bahwa COP telah setuju bahwa kelima bahan kimia tersebut telah memenuhi kriteria daftar Annex III. 

Di sela-sela persidangan, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjadi salah satu pembicara bersama-sama dengan perwakilan Customs Thailand dan Interpol Italia pada acara Side Event "Combatting Illicit Waste Flows from the EU to South-East Asia: Contributions to Sound Managements of Waste and to the Implementation to the Basel Convention" yang diselenggarakan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime).

Baca Juga: KPK Bakal Fasilitasi KLHK Terkait Kepemilikan Satwa Liar Eks Bupati Langkat

Delegasi RI juga melakukan pertemuan dengan United Nation Environment Programme terkait Regional Project Kajian POPs dalam Industri Tekstil di Indonesia, bersama perwakilan dari Pakistan, Bangladesh dan Vietnam dan Basel Convention Regional Centre Indonesia sebagai Executing Agency. 

Pada acara penutupan COP, Dirjen PSLB3 KLHK terpilih masuk menjadi anggota Bureau of the Conference of the Parties mewakili kawasan Asia-Pasifik periode 2022-2023. Selanjutnya Dirjen PSLB3 KLHK menjadi Vice President of the COP bersama dengan perwakilan dari GRULAC, Bahrain, Algeria, Ghana, dan Polandia.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler