"Pertemuan secara tatap muka ini diselenggarakan kembali setelah 2 tahun tiga konvensi ini hanya melakukan pertemuan secara online akibat pandemi COVID-19," kata Vivien dalam siaran pers, Kamis (23/6/2022).
Vivien menjelaskan, pertemuan BRS COPs ini bertujuan untuk membahas berbagai isu bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun hingga mendiskusikan sejumlah draft technical guidelines untuk diadopsi oleh COP. Acara diikuti lebih dari 1.500 peserta terdaftar yang mewakili para pihak konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm yang bersidang selama 2 minggu (6-17 Juni 2022).
Delegasi Indonesia pada pertemuan ini terdiri dari perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan ketua Delri yaitu Dirjen PSLB3 KLHK.
Pada pembukaan pertemuan COP disampaikan kata sambutan dari Simonetta Sommaruga (Federal Councilor, Federal Office for the Environment, Switzerland), Inger Andersen (Executive Director of the UN Environment Programme/UNEP), Rolph Payet (Eksekutif Sekretaris Konvensi BRS), Rémi Nono-Womdim (Eksekutif Sekretaris Konvensi Rotterdam), Carlos Manuel Rodríguez (Chairperson dan CEO of the Global Environment Facility (GEF), dan Osvaldo Álvarez-Pérez (Presiden untuk COP ke-15 Konvensi Basel).
Vivien mengatakan pertemuan COP diawali dengan pembahasan joint session Konvensi BRS yang berhasil mengadopsi keputusan tentang kerangka strategi, rencana kerja dan budget, prosedur dan mekanisme compliance of the convention. Kemudian koordinasi dan kerja sama Internasional dengan organisasi lain, sinergitas pencegahan dan memerangi ilegal traffic perdagangan bahan kimia dan limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang, serta perihal bantuan teknis bagi negara pihak.
Pada sesi COP Konvensi Basel, dari 3 proposal amandemen yang diajukan oleh negara-negara, hanya satu proposal yang sudah diadopsi Konvensi Basel (BC), yaitu proposal amandemen Annex I (Y29), VIII (A1180) dan IX (B1110 dan B4030) Konvensi Basel yang diajukan oleh negara Ghana dan Switzerland.
"Dengan adanya proposal ini maka semua perpindahan lintas batas limbah elektronik, baik yang masuk kategori berbahaya atau tidak, akan dikenai kewajiban Procedur Informed Consent," kata Rosa Vivien.
Sementara itu, dua proposal lainnya yaitu proposal amandemen yang diajukan oleh Uni Eropa untuk Annex IV (disposal operations) dan merupakan rekomendasi hasil kerja Expert Working Group tentang pemahaman dan interpretasi umum disposal operations, dan proposal dari Rusia terkait kewajiban negara importir merespon notifikasi secara tertulis dalam waktu 30 hari, belum diadopsi karena belum mencapai konsensus.
COP Konvesi Basel berhasil mencapai konsensus untuk mengadopsi draft Technical Guidelines on the Environmental Sound Management (ESM) of wastes consisting of, containing or contaminated mercury or mercury compounds, draft Technical Guidelines on the ESM of wastes lead-acid batteries and other waste batteries, dan draft Technical Guidelines on the ESM of Wastes consisting of, containing or contaminated with POPs, draft Technical Guidelines on the ESM of Plastic Waste, draft decision on Further consideration of plastic waste.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur