Valen menambahkan beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu diharapkan dapat menjadi penopang dan landasan hukum bagi para APH dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender online.
Kepala Subdivisi Digital At-Risks SAFEnet Indonesia, Ellen Kusuma menerangkan beberapa poin penting yang harus dilakukan dalam pendampingan kasus KBGO, antara lain mengutamakan kerahasiaan identitas korban dan pengambilan keputusan/tindakan berdasarkan konsen dari korban. Selain itu, keselamatan bagi korban dan pendamping juga menjadi prioritas utama.
Ellen menjelaskan upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus KBGO di antaranya; (1) menyimpan barang bukti; (2) melakukan pemetaan risiko; (3) buat daftar prioritas kebutuhan dan keamanan; (4) susun kronologi; (5) laporkan ke platform digital terkait; (6) pertimbangkan upaya lapor polisi; dan (7) cari bantuan.
Adapun, beberapa jenis KBGO yang paling banyak tercatatkan menurut CATAHU Komnas Perempuan 2021, antara lain; (1) ancaman penyebaran video porno; (2) revenge porn; (3) diminta mengirimkan foto/video berkonten porno; (4) penyebaran foto/video porno.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!