"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," terang Surati.
Namun setelah Surati kembali dari Hong Kong, janji bagi hasil itu tak terpenuhi. Uangnya hanya dikembalikan sekira Rp5 juta pada Oktober 2021. Kini, Surati menuntut keuntungan bagi hasil yang kisarannya Rp 100 juta. Ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.
"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?