Menurutnya, di dalam fatwa tersebut tercantum aturan yang membolehkan hewan terpapar PMK untuk menjadi kurban. Dengan catatan hewan tersebut memiliki gejala ringan saja.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan ke luar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," demikian isi dari fatwa MUI.
Sumber: metro.suara.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya