Hotman selaku pemilik saham Holywings meminta maaf. Bahkan, ia mengatakan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria telah kebablasan.
"Saya secara pribadi dan mewakilkan Holywings meminta maaf sebesar-besarnya. Ini staf yang menjadi oknum tidak memperhatikan sensitivitas, tidak peka dia dan dia salah. Silakan hukum yang bicara, saya tidak akan melakukan pembelaan," kata Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).
Lebih lanjut, Hotman mengatakan jajaran staf yang memunculkan promo ini tidak peka dalam persoalan kehidupan beragama.
"Dia (para staff) tidak menyadari bahwa ini masalah sensitif," kata Hotman Paris.
Hotman pun mengaku telah memanggil para staff untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan, kata Hotman, mereka tidak bermaksud untuk melakukan penistaan agama. Hotman mengatakan promosi tersebut murni ditujukan kepada pelanggan Holywings.
Dia mengatakan pada dasarnya tiap pekan Holywings, terutama outlet-outlet kecil, kerap mengeluarkan promo terhadap nama pelanggan yang ada di database-nya. Perusahaan akan memilih dua nama secara acak setiap pekannya untuk mendapat botol minuman gratis.
"Dari database yang sudah jadi pelanggan Holywings, misal si Ali dan si Ani. Nah itulah ditempelkan di postingan yang bernama Ali dan Ani tunjukkan KTP kamu, kamu akan dapat satu botol gratis. Jadi sudah biasa nama itu diambil dari database," ujar Hotman.
Sebelumnya, Holywings sempat mengunggah promosi dimana orang yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan promo berupa gratis sebotol minuman alkohol setiap hari Kamis.
Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan warganet meski telah dihapus.
Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Mahfud Sentil Fahri Hamzah Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN: Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh
Prabowo Panggil Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Ada Apa?
Nunggak Pajak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi buat Melapor Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu
Viral Senpi Laras Panjang saat Bentrok di Kemang, Kapolres Sebut Itu Senapan Angin