Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan arahan dari Gubernur dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Dalam menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menyegel beberapa outlet Holywings di wilayah Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan yang sesuai dengan arahan Pemprov DKI.
"Kami melakukan suatu tindakan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha Holywings, di mana aktivitas operasionalnya ternyata tidak didukung oleh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arifin, Selasa (28/6/2022).
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris