Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan arahan dari Gubernur dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Dalam menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menyegel beberapa outlet Holywings di wilayah Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan yang sesuai dengan arahan Pemprov DKI.
"Kami melakukan suatu tindakan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha Holywings, di mana aktivitas operasionalnya ternyata tidak didukung oleh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arifin, Selasa (28/6/2022).
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah