Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan arahan dari Gubernur dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Dalam menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menyegel beberapa outlet Holywings di wilayah Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan yang sesuai dengan arahan Pemprov DKI.
"Kami melakukan suatu tindakan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha Holywings, di mana aktivitas operasionalnya ternyata tidak didukung oleh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arifin, Selasa (28/6/2022).
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!