Sebelumnya, Wapres mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan penggunaan ganja jika membawa permasalahan. Larangan penggunaan ganja juga tertera dalam Al-Qur'an.
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang. Untuk masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya," tegas Wapres dalam konferensi persnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Wapres berharap wacana penggunaan ganja untuk medis tidak memiliki kemudaratan nantinya. "Harus ada fatwa baru pembolehannya. Saya kira MUI segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR DRI," harap Wapres.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral