Sebelumnya, Wapres mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait larangan penggunaan ganja jika membawa permasalahan. Larangan penggunaan ganja juga tertera dalam Al-Qur'an.
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang. Untuk masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya," tegas Wapres dalam konferensi persnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Wapres berharap wacana penggunaan ganja untuk medis tidak memiliki kemudaratan nantinya. "Harus ada fatwa baru pembolehannya. Saya kira MUI segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR DRI," harap Wapres.
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!