Pemerintah membuka peluang melegalisasi penggunaan ganja untuk kesehatan. Hal itu ditunjukkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ungkapnya seusai menghadiri rapat pimpinan MUI di Jakarta, kemarin.
Ma’ruf menyebutkan fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya MUI perlu membuat pengecualian untuk kesehatan. Ma’ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan mengenai jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.
Mar’ruf menyatakan fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis . Ia berharap wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!