Hal ini diutarakan Gembong saat menanggapi pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, terjadi pelanggaran,” ucap Gembong, Rabu (29/6).
Anies mencabut izin Holywings lantaran restoran dan bar tersebut tak memiliki izin usaha bar maupun alkohol untuk minum di tempat.
Gembong merasa heran lantaran izin ini baru dipermasalahkan sekarang, padahal Pemprov dinilai harus terus mengawasi usaha yang sedang berjalan. Terutama terkait izin usaha.
"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, di situ peran penindakan,” katanya.
Namun, Pemprov disebut baru melakukan penindakan saat sudah ramai kasus promo alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
''Ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut Pemprov justru mencari alasan untuk mencabut izin Holywings setelah ramai promosi tersebut.
"Sudah ramai, sudah viral, baru pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan, mungkin pemprov akan diam saja," tambah Gembong.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Terungkap! Sahroni Ngumpet di WC Selama 7 Jam Saat Rumahnya Dijarah, Lumuri Wajah dengan Tanah
Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
IKN jadi Ibu Kota Politik, Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta