POLHUKAM.ID -Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diduga kembali melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
Pemicunya, dalam sidang gugatan praperadilan, kuasa hukum Firli membawa dokumen penyidikan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Firli melakukan obstruction of justice dan pelanggaran kode etik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Firli memberikan dokumen itu dengan memiliki maksud tertentu.
Yakni, ingin meyakinkan hakim bahwa tuduhan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hanya kasus yang dicari-cari. ”Ingin menunjukkan bahwa Firli itu menjadi tersangka karena mau membuka kasus Kapolda Metro Jaya. Seakan-akan Kapolda itu punya konflik kepentingan,” terangnya.
Masalahnya, dokumen penyidikan itu merupakan rahasia negara. Firli tidak boleh menyampaikan kasus yang dulu ditangani. ”Informasi saja itu rahasia, apalagi dokumen. Ini salah dan melanggar hukum,” tegasnya.
Artikel Terkait
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu