Yuli menjelaskan bahwa promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama pengunjung yang sesuai dengan identitas sudah bisa dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Promosi ini menjadi kegiatan reguler per pekan dalam tiga bulan ini. Dalam perjalanannya, selama ini telah menggunakan sejumlah nama.
"Misalnya, Toni dan Tina, Firman dan Feni, William dan Widya serta nama-nama lain yang cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia," katanya.
Menurut Yuli, promosi penggunaan nama tersebut telah berjalan dengan baik dan tidak pernah ada masalah.
"Promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama itu. Karena kejadian ini kami juga mengalami kerugian," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha seluruh Holywings yang ada di Jakarta. (Sumber: Antara)
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah