Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves Firman Hidayat mengatakan, Untuk meningkatkan harga TBS, kuncinya adalah akselerasi ekspor. Untuk bulan Juni, angka alokasi ekspor yang diberikan sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out. Angka Persetujuan Ekspor (PE) yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan bahwa kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari yang Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program MGCR.
"DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor lima kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi," papar Dirjen Oke Nurwan.
Dirjen Oke menambahkan juga bahwa, jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi. Pada sisi yang lain sempat dijelaskan juga terkait adanya harga Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit yang sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Untuk itu, sesuai arahan Presiden RI ditetapkan bahwa harga TBS yang harus dibeli dari petani sebesar Rp1.600 per kilogram.
Atas arahan Presiden tersebut dan demi membantu para petani, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengajak pengusaha-pengusaha untuk membeli TBS pada harga Rp1.600 per kilogram. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar produk sawit yang dimiliki oleh petani sawit dapat terus bersaing dan mampu menyejahterakan petaninya.
Secara perlahan pemerintah akan mengalihkan minyak goreng curah menjadi minyak dalam kemasan yang dinamakan Minyak Kita. Proses ini masih cukup panjang dan juga selalu melihat adanya respon pasar dan masyarakat.
"Ke depannya kita akan coba transisi untuk minyak curah ini. Nantinya minyak curah ini akan kita kemas menjadi produk kemasan Minyak Kita. Produsen yang produksi merek masing-masing tetap diizinkan asalkan mereka mendaftar untuk menyalurkan merek Minyak Kita," kata Dirjen PDN Oke Nurwan.
Walau begitu, Dirjen Oke menyampaikan untuk sekarang akan lebih fokus kepada bagaimana MGCR dalam negeri bisa terpenuhi lebih dahulu. Barulah akan disusun langkah selanjutnya. Pada dasarnya kebijakan penggunaan PeduliLindungi untuk program MGCR dilaksanakan agar semua alur rantai distribusi dari hulu ke hilir terdata dengan baik. Penggunaan PeduliLindungi juga akan terus dilakukan evaluasi secara berkala oleh Tim Task Force yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kemenperin.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur