Ada Kabar Terbaru dari Kasus Pendeta Saifudin, Polisi Bilang Begini

- Jumat, 01 Juli 2022 | 15:50 WIB
Ada Kabar Terbaru dari Kasus Pendeta Saifudin, Polisi Bilang Begini

Dalam kasus ini, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler