Sebab jika merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hal tersebut diperkirakan memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).
Ia menerangkan, pemerintah juga pernah keluarkan Perppu ketika menunda pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Ia mengklaim diskusi dan pembicaraan di Komisi II juga telah disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
"KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," tuturnya.
Sementara itu pasca disahkannya tiga DOB Papua baru, Guspardi menilai penambahan anggaran Pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Persoalan tersebut akan dibahas bersama KPU.
"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022. Tujuannya untuk memastikan DOB diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur