DPR Minta Pemerintah Keluarkan Perppu terkait Dampak Pemekaran Papua

- Senin, 04 Juli 2022 | 09:10 WIB
DPR Minta Pemerintah Keluarkan Perppu terkait Dampak Pemekaran Papua

"Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (29/6/2022).

Kemudian, pada Mei 2023, kata Hasyim, sudah harus digelar tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI maupun DPD RI. "Oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah selesai (termasuk daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru jika revisi UU rampung akhir 2023). Idealnya begitu," ucapnya.

Hasyim menjelaskan ada dua bentuk daerah otonomi baru, yang pertama adalah DOB seperti di Papua dan yang kedua Ibu Kota Negara.

Daerah otonomi baru di Papua, menurut dia, akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kotakalau terbentuk kabupaten atau kota.

"Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," ucapnya.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler