Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Eri Prihantari, menjelaskan, hal tersebut disebabkan fasilitas KITE IKM meliputi penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pembebasan bea masuk.
"Pembebasan bea masuk jika barang yang diimpor ada bea masuknya dan juga penangguhan PPN, jadi PPN tidak dibayar. Nanti kalau misalnya itu jadi diekspor ya udah langsung saldo nol, tapi kalau misalnya itu nanti untuk lokal itu harus bayar," ungkap Eri, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Senin (4/7/2022).
Senada dengan yang disampaikan Eri, Direktur Utama PT Sinar Baru Rajawali (PT SBR) Adi Aris merasakan manfaat tersebut. Menurutnya, fasilitas KITE IKM dapat menambah arus kas dan meningkatkan kapasitas produksi usahanya.
Artikel Terkait
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!