Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Eri Prihantari, menjelaskan, hal tersebut disebabkan fasilitas KITE IKM meliputi penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pembebasan bea masuk.
"Pembebasan bea masuk jika barang yang diimpor ada bea masuknya dan juga penangguhan PPN, jadi PPN tidak dibayar. Nanti kalau misalnya itu jadi diekspor ya udah langsung saldo nol, tapi kalau misalnya itu nanti untuk lokal itu harus bayar," ungkap Eri, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Senin (4/7/2022).
Senada dengan yang disampaikan Eri, Direktur Utama PT Sinar Baru Rajawali (PT SBR) Adi Aris merasakan manfaat tersebut. Menurutnya, fasilitas KITE IKM dapat menambah arus kas dan meningkatkan kapasitas produksi usahanya.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Buka Fakta Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Tapi Ini yang Sebenarnya Terjadi
Viral! Rp750 Ribu Cuma Numpang Parkir Saat Banjir, Mobil Tetap Terendam, Netizen Murka!
Guru Dikeroyok Siswa di Jambi, Mediasi Gagal, Kini Saling Lapor Polisi!
SnapTik Aman atau Berbahaya? Ini 6 Rahasia Download TikTok Tanpa Watermark yang Wajib Kamu Tahu!