Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Eri Prihantari, menjelaskan, hal tersebut disebabkan fasilitas KITE IKM meliputi penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pembebasan bea masuk.
"Pembebasan bea masuk jika barang yang diimpor ada bea masuknya dan juga penangguhan PPN, jadi PPN tidak dibayar. Nanti kalau misalnya itu jadi diekspor ya udah langsung saldo nol, tapi kalau misalnya itu nanti untuk lokal itu harus bayar," ungkap Eri, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Senin (4/7/2022).
Senada dengan yang disampaikan Eri, Direktur Utama PT Sinar Baru Rajawali (PT SBR) Adi Aris merasakan manfaat tersebut. Menurutnya, fasilitas KITE IKM dapat menambah arus kas dan meningkatkan kapasitas produksi usahanya.
Artikel Terkait
Bayi Ditinggal di Pejaten, Surat dari Kakak 12 Tahun Ungkap Alasan yang Bikin Nangis
KPK Beberkan Kerugian Rp24 Miliar Kasus Bupati Pekalongan: Dana untuk 400 Rumah Rakyat Raib!
Viral di TikTok! Siapa Sebenarnya KH Moch Saiful Luthfi, Kiyai Toronton Pengasuh Pesantren Yatim Dhuafa?
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Ada Lebam di Pipi, Polisi Jadi Tersangka!