Kemenaker Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

- Selasa, 05 Juli 2022 | 13:00 WIB
Kemenaker Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

"Acara ini sangat penting. Untuk itu, saya berharap Bapak dan Ibu menyimak dengan baik pemaparan narasumber. Ini diperlukan supaya pelaksanaan urusan Konkuren bidang ketenagakerjaan berjalan dengan optimal," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengutip sebagaimana dalam rilis Kemenaker, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Kemenaker Lantik 22 Pejabat Fungsional Kemenaker

Sekjen Anwar juga berpesan kepada para peserta agar mengonsultasikan dengan narasumber terkait hal-hal yang dapat menjadi atau berpotensi menjadi suatu problematika di dalam masa transisi regulasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini. Hal tersebut agar ditemukan solusi-solusi yang konkret.

"Jangan ragu untuk dialog dan diskusi jika terdapat hal-hal yang dirasa belum jelas," ucapnya.

Halaman:

Komentar