Kemenaker Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

- Selasa, 05 Juli 2022 | 13:00 WIB
Kemenaker Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Adapun yang tidak kalah penting, ia meminta agar setelah acara ini berakhir, masing-masing unit di Kemenaker segera mengusulkan Rancangan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.

"Ini perlu dilakukan segera mengingat kita tidak hanya melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, tetapi juga proses harmonisasi dengan Kemenkumham," ujarnya.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar