Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Lingkungan Hidup Thomas Nugroho sangat menyayangkan perusahaan seperti Antam bisa lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal, itu merupakan tanggung jawab perusahaan.
"Itu sangat disayangka karena itu kewajiban. Itu di Undang-Undang Perseroan ditegaskan bahwa CSR itu merupakan kewajiban untuk disalurkan kepada masyarakat. Jadi, ada konsekuensinya kalau hak masyarakat itu nggak dikeluarkan," kata Thomas dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, penyaluran CSR juga bagian dari bentuk integritas kepemimpinan di sebuah perusahaan. Apalagi, perusahaan pertambangan seperti Antam yang operasinya bisa berdampak pada lingkungan.
"CSR adalah soal integritas Antam pada masalah lingkungan karena risiko pertambangan terhadap lingkungan itu kan sangat rentan dan sangat besar," ujarnya.
Artikel Terkait
Muadzin Depok Meninggal Saat Sujud Tarawih, Ini Kronologi Lengkap dan Rekaman CCTV yang Viral
Viral! Dugaan Peredaran Tramadol di Depan Markas TNI AU, Ini Respons Mengejutkan yang Diberikan
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?