Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Lingkungan Hidup Thomas Nugroho sangat menyayangkan perusahaan seperti Antam bisa lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal, itu merupakan tanggung jawab perusahaan.
"Itu sangat disayangka karena itu kewajiban. Itu di Undang-Undang Perseroan ditegaskan bahwa CSR itu merupakan kewajiban untuk disalurkan kepada masyarakat. Jadi, ada konsekuensinya kalau hak masyarakat itu nggak dikeluarkan," kata Thomas dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, penyaluran CSR juga bagian dari bentuk integritas kepemimpinan di sebuah perusahaan. Apalagi, perusahaan pertambangan seperti Antam yang operasinya bisa berdampak pada lingkungan.
"CSR adalah soal integritas Antam pada masalah lingkungan karena risiko pertambangan terhadap lingkungan itu kan sangat rentan dan sangat besar," ujarnya.
Artikel Terkait
Krisis Kepercayaan Mengancam Prabowo-Gibran: Analisis Politik Ekonomi yang Bikin Penasaran
200 Ribu Buruh Siap Serbu Monas! 4.000 Bus Bergerak ke Jakarta untuk May Day 2026
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans di Surabaya, Begini Kronologi Lengkapnya!
Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 M Tembus Rp700 Ribu per Pasang: Publik Minta Transparansi!