Kepala Pusat Pelapor an dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan jika adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari masyarakat dan para pihak lain.
“Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK. Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ucap Ivan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ivan menghimbau masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik. Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
“Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan,” ujar Ivan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur