Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

- Rabu, 06 Juli 2022 | 22:40 WIB
Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

Baca Juga: Bertemu Petani Sawit, Ini Janji yang Disampaikan Menko Luhut"MoU ini penting agar LPDB-KUMKM mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman, dan nantinya mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Selain proses penyaluran, juga harus diperhatikan bagaimana usaha untuk pengembaliannya dan saya sangat mengapresiasi ketika ada koperasi yang mendapat pinjaman ini dan mengembalikannya dengan baik. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan terhadap LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dapat berjalan dengan baik," kata Deden dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).Sesuai dengan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.  Harapannya, sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses penyaluran, pengembalian, dan pemanfaatan dana bergulir. Untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang bermasalah dan dalam proses penyelidikan di Kejati Kaltim, terutama yang terdampak pandemi Covid-19, apabila mitra-mitra tersebut masih ada itikad baik dalam mengembalikan pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tentu harus diapresiasi usahanya. Pelunasan yang dilakukan ketika proses hukum berjalan, maka dimungkinkan dan dapat dikategorikan sebagai pengembalian keuangan negara.Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksudkan menyukseskan program penyaluran dana bergulir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kedua belah pihak, baik LPDB-KUMKM dan Kejati Kaltim, mempunyai pandangan yang sama bahwa penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir merupakan 3 (tiga) hal yang sangat penting dan harus berjalan beriringan.“Kita sudah saksikan bersama sinergi dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. MoU dengan Kejati Kaltim ini merupakan kerja sama yang kedua setelah kerja sama yang pertama pada tahun 2020 yang telah berhasil mengembalikan  uang negara.

Baca Juga: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Eh PSI Minta Anies Baswedan Lakukan Ini

Jelas namanya bersinergi, lanjut Supomo, tentu semakin menyinergikan seluruh pihak karena ini merupakan bentuk menyukseskan program dan pengamanan keuangan negara. Kolaborasi bukan hanya dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UKM, namun juga dengan aparat hukum yang menjadi upaya preventif terhadap segala bentuk penyalahgunaan uang negara.

Tercatat, sejak awal penyaluran dana bergulir tahun 2008 hingga 30 Juni 2022, telah tersalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp14,86 triliun dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp11,05 triliun, dan pola syariah sebesar Rp3,8 triliun, yang disalurkan kepada 3.177 mitra koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Sementara, total penyaluran dana bergulir tahun 2022 hingga akhir Juni 2022 sebesar Rp893,75 miliar, yang disalurkan melalui pola konvensional sebesar Rp521,34 miliar, dan pola syariah sebesar Rp372,41 miliar.

Halaman:

Komentar