Pingkan menjelaskan, jika pemerintah berniat untuk mengatur kedua jenis tersebut, maka akan relevan mengambil contoh negara-negara yang memang menerapkan aturannya bagi kedua jenis data tersebut seperti Uni Eropa maupun Amerika Serikat.
"Indonesia memang sudah memiliki regulasi yang mencakup perlindungan data pribadi namun sifatnya belum cukup komprehensif serta secara umum belum menjamin hak-hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Padahal jika melihat pada perkembangan kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia dalam dua tahun belakangan, data-data yang beredar berasal dari bocornya keamanan pada pengelola data publik yaitu instansi pemerintah dan juga pihak swasta," tambahnya.
Ia menuturkan regulasi yang menjadi acuan untuk perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar dan tidak cukup komprehensif. Peraturan Pemerintah 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, misalnya, masih terfokus pada sistem dan transaksi elektronik.
"Padahal, persoalan data pribadi masyarakat dalam konteks ekonomi digital tidak hanya sebatas kebutuhan transaksi ekonomi. Ekonomi digital juga membutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data," imbuhnya.
Penelitian CIPS memperlihatkan, PP 71/2019 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang mencakup instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksi yang diberikan hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum tersebut dengan rinci.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!
Fujairah Creative City Free Zone 2024: Bisa Daftar dari Luar Negeri, Modal Mulai 5.500 AED?
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara! Ini Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba