Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan nol persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
"Kita pemerintah punya program-program terkait masalah ekonomi. Kenapa tarif ini sampai 0%, dari evaluasi yang ada kami melihat dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa terhadap para pelaku UMKM. Karena kita sedang mengedukasi para pelaku UMKM untuk menjual produknya melalui platform digital yang salah satunya adalah lelang.go.id, maka untuk menstimulus agar meramaikan produk-produk lelang kita berikan stimulus, salah satunya tarif 0%," ujar Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto dalam media briefieng yang digelar secara daring, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, ia menambahkan, dengan adanya pengenaan tarif 0% ini agar UMKM menjadi semangat dalam bertransformasi menjual produknya secara digital, "Di samping itu masyarakat juga akan senang nantinya datang ke pasar lelang tanpa dikenai tarif bea lelang kalau nanti membeli."
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?