BMKU Dituding Tempati Ruang Terbuka Hijau, BRMB Minta Pemprov Turun

- Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:40 WIB
BMKU Dituding Tempati Ruang Terbuka Hijau, BRMB Minta Pemprov Turun

Pasalnya, diduga kuat perusahaan yang berdiri di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ini telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta di mana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau. 

Selain itu, posisi perusahaan diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.

Koordinator Aksi, Dulamin Zhigo  mengatakan perizinan dan pajak perusahaan BMKU terindikasi bermasalah yang dipermainkan oleh mafia. Sehingga layak diusut oleh aparat penegak hukum (APH).

"Diduga bermasalah tuh izin dan pengurusan pajaknya kayak dimanipulasi yang bentrok sama aturan dan terkesan di permainan mafia. Kami mendesak aparat penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah perusahaan Bajamarga," ujar Dulamin Zhigo dikutip dari Antara, wartawan, Jumat (8/7/2022).

Halaman:

Komentar

Terpopuler